Welly Yusup

Welcome to my blog

Sabtu, 06 Juli 2013

2.3. KEBUTUHAN FISIK


A. Perlindungan  

          Manusia memerlukan perlindungan fisik, berupa perumahan yang aman untuk dihuni, bebas dari keadaan atau tatanan Alam yang dapat menimbulkan resiko seperti gempa bumi,aman dari letusan gunung api, longsor, banjir, badai, dan sebagainya.jadi singkatnya berada di satu ruang yang aman. Dalam tatanan masyarakat saat ini yang dimaksud dengan perlindungan juga termasuk gangguan dari kemungkinan ulah manusia seperti kebakaran, kemungkinan kebanjiran dan kejahatan.

           Perbedaan antara kecukupan dalam kehidupan juga mengakibatkan perbedaan mutu rumah sebagai perlindungan keluarga. Pada umumnya rumah di desa keadaanya sederhana tetapi cukup untuk keperluan perlindungan diri beserta keluarga. Sedangkan rumah di kota menunjukkan kesenjangan cukup bermakna antara rumah kampung yang miskin di sela-sela rumah mewah dan bertingkat


B. Ketentraman

          Ketenteraman sosial adalah perlindungan dari kericuhan yang ditimbulkan oleh manusia seperti pencurian, perampokan, teror dan huru-hara lainnya. Perlindungan terhadap gangguan manusia diharapkan diperoleh dari ketenteraman yang dijamin dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan bikinan manusia. Akhirnya ketenteraman masyarakat ini juga harus mengacu pada hukum kosmos dari tatanan Alam.

          Ketenteraman lahir ini sangat mempengaruhi ketenteraman batin. Pada umumnya untuk hidup di kota dituntut ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi tantangan ketenteraman lahir dan batin.

          Jakarta pada tahun 2001 dilaporkan adanya 23.869 kasus kejahatan, termasuk pencurian, perampokan, penculikan, pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, kenkalan remaja, perjudian, kejahatan narkoba dan seterusnya; dari angka ini terlihat bahwa setiap hari ada ± 66 kejahatan yang menimpa penduduk jakarta dengan resiko 0.2%; sehingga muncul anggapan: tidak jadi masalah, asal jangan menimpa diri saya (Nimby, not in my back yard).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar