Menanggapi pertanyaan mengenai apakah HAM dari warga Negara
Indonesia telah dapat terlindungi ? sementara di sisi lain telah di buatnya
banyak peraturan yang mengatur berbagai hal tentang kesehatan ,rumah sakit
banyak di bangun,dan di hasilkannya banyak dokter
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana di maksud dalam pancasila dan UUD
1945.bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di laksanakan berdasarkan
prinsip nondiskriminatif,partisipatif,dan berkelanjutan dalam rangka
pembentukan SDM Indonesia,serta peningkatan ketahanan daya saing bagi
pembangunan nasional.
Bahkan dalam undang – undang mengenai kesehatan pasal 5
mengatakan bahwa ;
1.
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
2.
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh
pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau.
3.
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung
jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Namun
semuanya itu hanyalah tulisan yang tak berarti bagi orang – orang
miskin.susahnya orang miskin untuk mendapatkan hak yang sama dalam
akses,pelayanan,dan mutu dari pelayanan yang di peroleh.
Banyaknya
AKI,dan AKB salah satu contohnya.proses persalinan yang di tempuh orang – orang
miskin tak sama dengan orang kaya dalam berbagai hal kesehatan dari pelayanan
sampai obat yang di dapat.
Oleh
karena itu HAM mengenai kesehatan di Indonesia saya berargument belum
sepenuhnya terrealisasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar