Welly Yusup

Welcome to my blog

Sabtu, 06 Juli 2013

HAM di Indonesia


Menanggapi pertanyaan mengenai apakah HAM dari warga Negara Indonesia telah dapat terlindungi ? sementara di sisi lain telah di buatnya banyak peraturan yang mengatur berbagai hal tentang kesehatan ,rumah sakit banyak di bangun,dan di hasilkannya banyak dokter

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana di maksud dalam pancasila dan UUD 1945.bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di laksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif,partisipatif,dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan SDM Indonesia,serta peningkatan ketahanan daya saing bagi pembangunan nasional.

Bahkan dalam undang – undang mengenai kesehatan pasal 5 mengatakan bahwa ;

1.       Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

2.       Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,bermutu, dan terjangkau.

3.       Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Namun semuanya itu hanyalah tulisan yang tak berarti bagi orang – orang miskin.susahnya orang miskin untuk mendapatkan hak yang sama dalam akses,pelayanan,dan mutu dari pelayanan yang di peroleh.

Banyaknya AKI,dan AKB salah satu contohnya.proses persalinan yang di tempuh orang – orang miskin tak sama dengan orang kaya dalam berbagai hal kesehatan dari pelayanan sampai obat yang di dapat.

Oleh karena itu HAM mengenai kesehatan di Indonesia saya berargument belum sepenuhnya terrealisasi dengan baik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar